Rumah Sederhana, Rumah Mungil, Rumah Minimalis, Rumah Modern, Rumah Mewah, Rumah Art Deco ,Rumah Mediteranian, Rumah Tropical,Rumah Klasik , Rumah Tradisional, Rumah Etnik, Rumah Retro, Rumah Lux, Rumah Hijau.

Perjanjian Kontrak Kerja Renovasi & Bangun Rumah Tinggal



SURAT PERJANJIAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal

antara
...........................................

dengan
...........................................
__________________________________________________________________________________ 

Nomor         : .................................
Tanggal       : …………………….


Pada hari ini ………..…, tanggal ……..…………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                 : .......................................................................................................
Alamat               : ……………………………………………………………………
Telepon              : ……………………………………………………………………
Jabatan               : .......................................................................................................
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Dan

Nama                  : .......................................................................................................
Alamat                : .......................................................................................................
Telepon               : .......................................................................................................
Jabatan               : .......................................................................................................

Dalam hal ini bertindak sebagai  pelaksana bangunan rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di
……………………………………………………………
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal milik Pihak Pertama,

yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal

sebagai berikut :

Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan

Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas. 
 

Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan

yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja


Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget )
   dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luas
    bangunan terlampir dalam draf  kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumah
    tingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp ...................... /m2

2. Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal  ini sebesar ......................................
    ( ............................................................................................................. Rupiah ) dengan rincian
     perhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan                : ...................  m2
Total Harga Borongan              : .................... m2 x Rp ....................  =   Rp ................................. 

Dan harga tersebut  tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
    pembangunan,  pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansi
    terkait lainya.

Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp ......................................... ( ........................................................................................................................ Rupiah )

Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN

DOWN PAYMENT  ( Uang Muka )
pembayaran  30 % x  Rp ....................... = Rp. ..................... (                                                            
................................................................... Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak. 
 

TAHAP I   
pembayaran 25 % x  Rp ........................ = Rp ........................ (                                                       
..................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%


TAHAP II    
pembayaran 25 % x  Rp .......................... Rp. ........................ ( ...................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%


TAHAP III   
pembayaran 15 % x  Rp .......................... Rp. ......................... ( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%


TAHAP IV

pembayaran 5 % x  Rp .......................... Rp. ......................... ( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%

 
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui transfer ke rekening :
Penerima         : .......................................
Bank               : .......................................  
No rekening     : ......................................

Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ....... ( ..................... ) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua.
Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000/hari.     ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).



Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan - perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.

Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1.      Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2.      Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan maka langkah berikutnya 
    bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia 
 
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. 

Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di ---------------- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.



Dibuat di : -----------------------                
Tanggal   :  ( ---- tanggal,............. bulan, ...............tahun )




               Pihak Pertama                                                                           Pihak Kedua



          ( .................................)                                                                ( .............................)