SURAT PERJANJIAN
Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal
antara
...........................................
dengan
...........................................
__________________________________________________________________________________
Nomor : .................................
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………..…, tanggal ……..…………kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .......................................................................................................
Alamat
: ……………………………………………………………………
Telepon
: ……………………………………………………………………
Jabatan
: .......................................................................................................
Dalam
hal ini bertindak sebagai pemilik rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Dan
Nama
: .......................................................................................................
Alamat
: .......................................................................................................
Telepon
: .......................................................................................................
Jabatan
: .......................................................................................................
Dalam
hal ini bertindak sebagai pelaksana bangunan rumah tinggal dan
selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di
……………………………………………………………
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di
……………………………………………………………
Pihak Kedua bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal milik Pihak Pertama,
yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal
sebagai berikut :
yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal
sebagai berikut :
Pasal
1
TUJUAN
KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa
Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan
Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal
2
BENTUK
PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan,
sesuai dengan spesifikasi material dan bahan
yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja
yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja
Pasal
3
SISTEM
PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati
oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung
dengan memberikan anggaran biaya ( budget )
dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luas
bangunan terlampir dalam draf kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumah
tingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp ...................... /m2
dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luas
bangunan terlampir dalam draf kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumah
tingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp ...................... /m2
2. Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah
tinggal ini sebesar ......................................
( ............................................................................................................. Rupiah ) dengan rincian
perhitungan sebagai berikut :
( ............................................................................................................. Rupiah ) dengan rincian
perhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan
: ................... m2
Total Harga Borongan : .................... m2 x Rp .................... = Rp .................................
Dan harga tersebut tidak
termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan
pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
pembangunan, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW,
Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansi
terkait lainya.
terkait lainya.
Pasal
4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan
rumah tinggal tersebut adalah Rp ......................................... ( ........................................................................................................................ Rupiah )
Pasal
5
SISTEM PEMBAYARAN
DOWN
PAYMENT ( Uang Muka )
pembayaran 30 % x Rp ....................... = Rp. ..................... (
................................................................... Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.
................................................................... Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.
TAHAP I
pembayaran 25 % x Rp ........................ = Rp ........................ (
..................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
..................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%
TAHAP II
pembayaran 25 % x Rp .......................... = Rp. ........................
( ...................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%
TAHAP III
pembayaran 15 % x Rp .......................... = Rp. .........................
( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%
TAHAP IV
pembayaran 5 % x Rp .......................... = Rp. .........................
( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui
transfer ke rekening :
Penerima : .......................................
Bank : .......................................
No rekening : ......................................
Pasal
6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ....... ( ..................... ) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat
Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua.
Apabila terjadi keterlambatan
waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib
membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal
7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan
pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan - perubahan terhadap luasan, posisi
dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap
perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni
sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.
Pasal
8
MASA PEMELIHARAAN
1.
Masa pemeliharaan berlaku selama 2
bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti
dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2.
Apabila dalam masa pemeliharaan
tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua,
maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak
Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan
dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di
antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk
mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut
tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia
Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan maka langkah berikutnya
bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal
10
Lain
– Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh
kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku
terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di ----------------
pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat
rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli)
dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : -----------------------
Tanggal : ( ---- tanggal,............. bulan, ...............tahun )
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
( .................................) ( .............................)