Rumah Sederhana, Rumah Mungil, Rumah Minimalis, Rumah Modern, Rumah Mewah, Rumah Art Deco ,Rumah Mediteranian, Rumah Tropical,Rumah Klasik , Rumah Tradisional, Rumah Etnik, Rumah Retro, Rumah Lux, Rumah Hijau.

.


                  PROSEDUR PEMESANAN JASA GAMBAR DESAIN 2D


                   I. KESEPAKATAN
Diawali dari sebuah kesepakatan antara ke dua belah pihak jasa desainrumahtingggal dengan pemakai jasa desain, dan proses negosiasi melalui email mengenai segala hal yang perlu disepakati bersama, yang pada akhirnya pihak pemakai  jasa memutuskan untuk menggunakan jasa desainrumahtinggal.
  
                   II. PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA
Setelah terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak maka  kemudian dituangkan dalam sebuah kontrak kerja  yang ditandatangani sebagai tanda persetujuan antara kedua belah pihak.  Masa berlaku kontrak adalah sejak ditandatanganinya kontrak tersebut hingga selesainya pekerjaan desain. contoh kontrak kerja  silahkan klik " kontrak kerja jasa desain " 

                   III. PROSES DESAIN SECARA ONLINE
Untuk  kelancaran komunikasi antara pemakai jasa desain dengan jasa desainrumahtinggal. dalam waktu proses desain maka email  merupakan alat yang akan sangat sering digunakan untuk berdiskusi dan penyerahan file gambar desain.
Ketika gambar - gambar desain telah selesai dikerjakan oleh jasa desainrumahtinggal maka gambar desain tersebut akan dikirimkan  melalui email kepada pemakai jasa. Setelah menerima gambar desain, pemakai jasa dapat memberikan komentarnya melalui email...demikian seterusnya hingga desain disetujui oleh pemakai jasa desain & selanjutnya gambar desin  dicetak dan dikirim melalui pos ke alamat pemakai jasa..

                    IV. CARA PEMBAYARAN JASA DESAIN
Pembayaran atas jasa desain oleh pemakai jasa dilakukan secara bertahap, yaitu:


Pembayaran Tahap 1. Pada saat dimulainya pekerjaan ( setelah penandatanganan kontrak kerja), pemakai jasa desain melakukan pembayaran DP ( uang muka )sebesar 50% dari total biaya jasa desain.


Pembayaran Tahap 2. Pada saat pekerjaan jasa desain selesai, yaitu saat desain disetujui dan siap dikirimkan melalui POS, pemakai jasa desain melunasi 50 % dari pembayaran yang tersisa.


Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, setoran tunai, atau internet banking, ke rekening jasa desainrumahtinggal
  

Perjanjian Kontrak Kerja Renovasi & Bangun Rumah Tinggal



SURAT PERJANJIAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal

antara
...........................................

dengan
...........................................
__________________________________________________________________________________ 

Nomor         : .................................
Tanggal       : …………………….


Pada hari ini ………..…, tanggal ……..…………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                 : .......................................................................................................
Alamat               : ……………………………………………………………………
Telepon              : ……………………………………………………………………
Jabatan               : .......................................................................................................
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Dan

Nama                  : .......................................................................................................
Alamat                : .......................................................................................................
Telepon               : .......................................................................................................
Jabatan               : .......................................................................................................

Dalam hal ini bertindak sebagai  pelaksana bangunan rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di
……………………………………………………………
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal milik Pihak Pertama,

yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal

sebagai berikut :

Pasal 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan

Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas. 
 

Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan

yang akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja


Pasal 3
SISTEM PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget )
   dengan system borongan per m2 (meter persegi ) luas bangunan dan adapun untuk perhitungan luas
    bangunan terlampir dalam draf  kontrak ini. Dan harga satuan borongan pelaksanaan bangunan rumah
    tingga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp ...................... /m2

2. Total Anggaran Biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal  ini sebesar ......................................
    ( ............................................................................................................. Rupiah ) dengan rincian
     perhitungan sebagai berikut :
Luas Total Bangunan                : ...................  m2
Total Harga Borongan              : .................... m2 x Rp ....................  =   Rp ................................. 

Dan harga tersebut  tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak pelaksanaan
    pembangunan,  pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat RT/RW, Lurah / Kepala Desa, Camat dan instansi
    terkait lainya.

Pasal 4
BIAYA
Adapun total biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp ......................................... ( ........................................................................................................................ Rupiah )

Pasal 5
SISTEM PEMBAYARAN

DOWN PAYMENT  ( Uang Muka )
pembayaran  30 % x  Rp ....................... = Rp. ..................... (                                                            
................................................................... Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak. 
 

TAHAP I   
pembayaran 25 % x  Rp ........................ = Rp ........................ (                                                       
..................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 30%


TAHAP II    
pembayaran 25 % x  Rp .......................... Rp. ........................ ( ...................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah .progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 55%


TAHAP III   
pembayaran 15 % x  Rp .......................... Rp. ......................... ( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 80%


TAHAP IV

pembayaran 5 % x  Rp .......................... Rp. ......................... ( ....................................................................... Rupiah ) dibayarkan setelah progres kerja fisik bangunan rumah tinggal mencapai 100%

 
Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui transfer ke rekening :
Penerima         : .......................................
Bank               : .......................................  
No rekening     : ......................................

Pasal 6
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan adalah ....... ( ..................... ) hari, terhitung setelah Pihak Pertama memberikan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Pihak Kedua.
Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000/hari.     ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).



Pasal 7
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan bangunan rumah tinggal terdapat perubahan - perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan – penambahan lain di luar gambar kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali bangunan yang dirubah tersebut yakni sebesar Rp. 120.000/M2. ( seratus dua puluh ribu rupiah ) per meter persegi luas bangunan yang mengalami pembongkaran & perubahan.

Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1.      Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2.      Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Pertama.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-carasebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
a.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c.Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesain perselisihan maka langkah berikutnya 
    bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia 
 
Pasal 10
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. 

Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di ---------------- pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.



Dibuat di : -----------------------                
Tanggal   :  ( ---- tanggal,............. bulan, ...............tahun )




               Pihak Pertama                                                                           Pihak Kedua



          ( .................................)                                                                ( .............................)





...

Jasa Renovasi & Bangun Rumah Tinggal

 1.    Rumah Standar 1 lantai Harga  : Rp 2,5 juta Per M2 
  • Pondasi : Batu kali
  • Beton    : Beton bertulang, besi kombinasi antara besi 10, 8, dan 6
  • Dinding : Bata merah (diplaster, aci, dan cat)
  • Kayu kusen, pintu, dan jendela: Kamper
  • Cat dinding dan plafond: vinilex
  • Cat dinding samping: Aquaproof
  • Cat kayu: Politur
  • Keramik: Mulia Putih 40×40 (lantai umum),
  • 20×20 (lantai km/wc), 20×25 (dinding)
  • Sanitair: Amstard, TOTO
  • Kap Baja Ringan, Genteng Beton Ex M Class
  • Plafond:  Gypsum rangka hollow
  • Listrik: Kabel Eterna, Armature Broco
 
2.    Rumah Standar 2 lantai Harga  : Rp 2,9 juta Per M2 
  • Pondasi: Batu kali, Pondasi Cakar Ayam
  • Beton   : Beton bertulang, besi kombinasi antara besi 12,10, 8, dan 6
  • Dinding: Bata merah (diplaster, aci, dan cat)
  • Kayu kusen, pintu, dan jendela: Kamper oven samarinda
  • Cat dinding dan plafond: vinilex
  • Cat dinding samping: Aquaproof
  • Cat kayu: Melamin / duco
  • Keramik: Mulia Putih 40×40 (lantai umum)
  • Sanitair: Amstad – Toto
  • Kap Baja Ringan, Genteng M-Class Glazuur
  • Plafond: Gypsum rangka hollow
  • Listrik: Kabel eterna, armature Broco
 
 3.    Rumah Menengah 2 lantai Harga  : Rp 3,4 juta Per M2 
  • Pondasi: Batu kali Cakar ayam
  • Beton   : Beton bertulang, besi kombinasi antara besi 12,10, 8, dan 6
  • Dinding: Bata merah (diplaster, aci, dan cat)
  • Kayu kusen, pintu, dan jendela: Kamper oven samarinda
  • Cat dinding dan plafond: Mowilex / Dulux
  • Cat dinding samping: Aquaproof
  • Cat kayu: Melamin / duco
  • Keramik: Roman  50 x 50 (lantai umum)
  • Sanitair: TOTO
  • Kap Baja Ringan, Genteng M-Class Glazuur
  • Plafond: Gypsum rangka hollow
  • Listrik: Kabel eterna, armature Panasonic  


4.    Rumah Mewah 2 lantai Harga  : Rp 4,7 juta Per M2 
  • Pondasi: Batu kali dan Cakar Ayam
  • Beton   : Beton bertulang, besi kombinasi antara besi 13,12,10, 8, dan 6
  • Dinding: Bata merah cikarang press (diplaster, aci, dan cat)
  • Kayu kusen, pintu, dan jendela: Kamper oven samarinda
  • Cat dinding dan plafond: Mowilex / Dulux
  • Cat dinding samping: Aquaproof
  • Cat kayu: Melamin / duco
  • Lantai : Granite Tile 60 x 60 (lantai umum),
  • Teras, garasi dan area Servive Keramik Roman 50 x 50
  • Sanitair: TOTO
  • Kap Baja Ringan, Genteng M-Class Glazuur
  • Plafond: Gypsum rangka hollow
  • Listrik: Kabel eterna, armature Panasonic
 
5.    Rumah Lux  2 lantai Harga  : Rp 6,3 juta Per M2 
  • Pondasi: Batu kali dan Cakar Ayam, Pile Cab
  • Beton   : Beton bertulang, besi kombinasi antara besi 16,13,12,10, 8, dan 6
  • Dinding: Hebel (diplaster, aci, dan cat)
  • Kayu kusen, pintu, dan jendela: Kayu Jati
  • Cat dinding dan plafond: Mowilex / Dulux
  • Cat dinding samping: Aquaproof
  • Cat kayu: Melamin / duco
  • Lantai : Marmer Ujung Pandang 60 x 60 atau Slab (lantai umum),
  • Teras, garasi dan area Servive Granite Tile  60 x 60
  • Sanitair: Ex Eropa
  • Kap Baja Ringan : Ex Pryda,  Genteng Ex Kanmuri, Ex Mutiara
  • Plafond: Gypsum rangka hollow
  • Listrik: Kabel Suprime, armature Ex Berker


Cara Pembayaran :
DP / uang muka dibayarkan setelah penandatanganan kontrak kerja 30% dari nilai total project
Pembayaran selanjutnya dilakukan termyn sesuai progres kerja yang terselesaikan
Retensi 5% dibayarkan 2 bulan terhitung sejak project selesai ( jaminan pemeliharaan ) 


Klik " ORDER " untuk pemesanan Jasa Renovasi & Bangun  Rumah Tinggal


...

Jasa Perhitungan Struktur Rumah Tinggal

Perhitungan Struktur khususnya diperlukan untuk bangunan rumah tinggal dengan spesifikasi memiliki 2 lantai ke atas. Struktur adalah sebuah sistem, artinya gabungan atau rangkaian dari berbagai macam elemen-elemen yang dirakit sedemikian rupa hingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Analisis struktur bangunan rumah tinggal dilakukan dengan program komputer berbasis elemen hingga ( finite element ) untuk berbagai kombinasi pembebanan yang meliputi beban mati, beban hidup, beban angin, dan beban gempa dengan pemodelan struktur 3-D ( space-frame ) menggunakan Software SAAP2000 . Analisis terhadap beban gempa digunakan cara statik ekivalen maupun dinamik response spectrum analysis dan time history analysis. Struktur bangunan rumah tinggal dirancang mampu menahan gempa rencana sesuai peraturan yang berlaku yaitu SNI 03-1726-2002 tentang Tatacara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung. Konsep perancangan konstruksi bangunan rumah tinggal didasarkan pada analisis kekuatan batas ( ultimate-strength ) yang mempunyai daktilitas cukup untuk menyerap energi gempa sesuai peraturan yang berlaku. 

JENIS BEBAN PADA KONSTRUKSI BANGUNAN

1. Beban mati ( Dead load )
    Beban mati yang merupakan berat sendiri konstruksi (specific gravity) menurut Tata Cara Perencanaan  
    Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03-1727-1989-F), adalah seperti tabel berikut :

No
Konstruksi
Berat
Satuan
1
Baja
7850
kg/m3
1
Beton bertulang
2400
kg/m3
2
Beton
2200
kg/m3
3
Dinding pas bata ½ bt                                      
250
kg/m2
4
Dinding pas bata 1 bt
450
kg/m2
5
Curtain wall+rangka
60
kg/m2
6
Cladding + rangka
20
kg/m2
7
Pasangan batu kali
2200
kg/m3
8
Finishing lantai (tegel)
2200
kg/m3
9
Plafon+penggantung
20
kg/m2
10
Mortar
2200
kg/m3
11
Tanah, Pasir
1700
kg/m3
12
Air
1000
kg/m3
13
Kayu
900
kg/m3
14
Baja
7850
kg/m3
15
Aspal
1400
kg/m3
16
Instalasi plumbing
50
kg/m


2. Beban hidup ( Live load )
Beban hidup yang bekerja pada lantai bangunan Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03-1727-1989-F), adalah seperti tabel berikut :

No
Lantai bangunan
Beban hidup
Satuan
1
Hall,coridor,balcony
300
kg/m2
2
Tangga dan bordes
400
kg/m2
4
Lantai bangunan
250
kg/m2
5
Lantai atap bangunan
100
kg/m2

3. Beban gempa ( Earthquake )
Beban gempa dihitung berdasarkan Tatacara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1726-2002) dengan 2 metode yaitu cara statik dan dinamik. Dari hasil analisis kedua cara tersebut diambil kondisi yang memberikan nilai gaya atau momen terbesar sebagai dasar perencanaan.

a. Metode Statik Ekivalent
Gaya geser dasar nominal pada struktur akibat gempa dihitung dengan rumus sebagai berikut :
V = C . I / R .Wt
Dengan, C= nilai faktor response gempa, yang ditentukan berdasarkan wilayah gempa ( gambar 1 ), kondisi tanah dan waktu getar alami.

b. Metode Dinamik Response Spectrum
  1. Besar beban gempa ditentukan oleh percepatan gempa rencana dan massa total struktur. Massa total struktur terdiri dari berat sendiri struktur dan beban hidup yang dikalikan dengan faktor reduksi 0,5.
  2. Percepatan gempa diambil dari data zone 5 Peta Wilayah Gempa Indonesia menurut Tatacara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1726-2002) dengan memakai spektrum respons yang nilai ordinatnya dikalikan dengan koreksi I/R = 1/6,4 seperti tabel di bawah. Percepatan grafitasi diambil, g = 981 cm/det2.
  3. Analisis dinamik dilakukan dengan metode superposisi spectrum response. dengan mengambil response maksimum dari 4 arah gempa, yaitu 0, 45, 90, dan 135 derajat.
  4. Digunakan number eigen NE = 3 dengan mass partisipation factor ³ 90 % dengan kombinasi dinamis (CQC methode)
  5. Karena hasil dari analisis spectrum response selalu bersifat positif (hasil akar), maka perlu faktor +1 dan –1 untuk mengkombinasikan dengan response statik.
Tabel 1. Nilai spectrum terkoreksi

Waktu getar (detik)
Nilai spectrum
Nilai spectrum terkoreksi
0.0
0.32
0.05
0.2
0.83
0.13
0.6
0.83
0.13
1.0
0.50
0.08
1.5
0.33
0.05
2.0
0.25
0.04
2.5
0.20
0.03
3.0
0.17
0.02

c. Metode Time History Analysis 
Analisis dinamik linier riwayat waktu (time history) sangat cocok digunakan untuk analisis struktur yang tidak beraturan terhadap pengaruh gempa rencana. Mengingat gerakan tanah akibat gempa di suatu lokasi sulit diperkirakan dengan tepat, maka sebagai input gempa dapat didekati dengan gerakan tanah yang disimulasikan. Dalam analisis ini digunakan hasil rekaman akselerogram gempa sebagai input data percepatan gerakan tanah akibat gempa. Rekaman gerakan tanah akibat gempa diambil dari akselerogram gempa El-Centro N-S yang direkam pada tanggal 15 Mei 1940. Dalam analisis ini redaman struktur yang harus diperhitungkan dapat dianggap 5% dari redaman kritisnya. Faktor skala yang digunakan = g x I/R dengan g = percepatan grafitasi (g = 981 cm/det2).

 
4. Beban Angin
Beban angin minimum pada bangunan yang terletak cukup jauh dari tepi laut dihitung berdasarkan kecepatan angin 20 m/detik pada ketinggian 10 m di atas permukaan tanah dengan rumus : P = V2/16
P = tekanan tiup angin (kg/m2)
V = kecepatan angin (m/det)

Tabel 2. Beban angin dasar

Ketinggian dari muka tanah
Beban angin dasar (kg/m2)
0 m – 10 m
25
10,1 m – 20 m
35
20,1 m – 30 m
43
30,1 m – 50 m
56
50,1 m – 70 m
66
70,1 m – 100 m
79
 
Beban angin tersebut harus dikalikan dengan koefisien tekanan angin sesuai ketentuan Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03-1727-1989-F). 


BAHAN STRUKTUR

1. Beton
Untuk struktur kolom, sloof, balok lantai dan plat lantai digunakan beton dengan kuat tekan beton yang disyaratkan, fc’ = 25 MPa (setara dengan beton K-300). Modulus elastis beton, Ec = 4700.Öfc’ = 2,35.104 MPa = 2,35.107 kN/m2. Angka poison, u = 0,20. Modulus geser, G = Ec/ [ 2.( 1 + u ) ] = 0,98.107 kN/m2.

2. Baja Tulangan
Untuk baja tulangan dengan Æ > 12mm digunakan baja tulangan ulir BJTD 40 dengan tegangan leleh baja, fy = 400 MPa. Untuk baja tulangan dengan Æ < 12mm digunakan baja tulangan polos BJTP 24 dengan tegangan leleh baja, fy = 240 MPa. Modulus elastis baja, Es = 2,1.105 MPa.

3. Baja Profil
Mutu baja profil yang digunakan untuk struktur baja harus memenuhi persyaratan setara dengan BJ-37.


KOMBINASI PEMBEBANAN
Semua komponen struktur dirancang memiliki kekuatan minimal sebesar kekuatan yang dihitung berdasarkan kombinasi beban sbb. :
1) Kombinasi 1,4.D
2) Kombinasi 1,2.D + 1,6.L
3) Kombinasi 1,2.D + Lr ± E
4) Kombinasi 0,9.D + E
5) Kombinasi 0,9.D + 1,2.L + 1,2.W
6) Kombinasi 0,9.D + 1,3.W
Dengan :
D = beban mati ( Dead load )
L = beban hidup ( Live load )
Lr = beban hidup yang direduksi.
E = beban gempa ( Earthquake )
W = beban angin ( Wind ) 

Demikian sedikit uraian singkat tentang perhitungan struktur konstruksi bangunan rumah tinggal sehingga untuk mendirikan sebuah bangunan rumah tinggal yang khususnya memiliki 2 lantai atau lebih diharuskan menggunakan perhitungan struktur agar bisa diharapkan bangunan tersebut aman terhadap gaya2 atau beban2 yang timbul yang bekerja pada bangunan dan bisa lebih hemat serta efisien dalam menentukan jenis material, dimensi struktur pada bangunan tersebut.


Harga Jasa Perhitungan Struktur :
 
Harga Jasa Perhitungan Struktur Rumah Tinggal  Rp 15.000/m2. ( luas bangunan )

Penjelasan perhitunganya Jasa Perhitungan Struktur Rumah Tinggal adalah sbb:
Misalkan Luas tanah anda ( 7 m X 10 m) = 70 m2 x Rp 15.000 = Rp1.050.000
Misalkan bangunan terdiri dari 2 lantai maka  Rp 1.050.000 X 2 = Rp 2.100.000


Klik " ORDER " untuk pemesanan Jasa Perhitungan Struktur  Rumah Tinggal